Studi Komparatif Akibat Hukum Perkawinan Prespektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.101Keywords:
Akibat Hukum Perkawinan; Hukum Positif; Hukum Islam.Abstract
Walaupun dalam hukum positif menjadikan hukum agama sebagai sumber pembentukannya termasuk dalam mengatur tentang perkawinan, akan tetapi upaya harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam dalam mengatur tentang perkawinan masih memiliki celah perbedaan pada peraturan yang dihasilkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum perkawinan prespektif hukum positif dan hukum islam di Indonesia. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa walaupun ketentuan terkait perkawinan dalam hukum positif mengadopsi ketentuan dalam hukum Islam akan tetapi masih memiliki perbedaan dalam berbagai hal yang diatur seperti kewajiban dalam pencatatan perkawinan, usia yang dijadikan standar boleh melaksanakan perkawinan, akibat hukum yang menekankan pada kepastian hukum dari prespektif hukum positif dan pelaksanakaan prinsip-prinsip agama dari prespektif hukum Islam.
Downloads
References
Buku :
Idris Ramulyo, 2005, Beberapa Masalah tentang Hukum Acata Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Ind.Hill Co, 2005)
Mahmud Yunus, 1996, Hukum Perkawinan dalam Islam, Cet. XV, (Jakarta: Hidakarya Agung :)
Mohammad Daud Ali, 2002, Hukum Islam dan Peradilan Agama ; Kumpulan Tulisan, Cet. II, (Jakarta: Raja Grafindo Persada)
Jurnal :
Abu Yazid Adnan Quthny , 2022, Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Dalam Jurnal Hukum Islam Vol 8, No 1, Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo
Aisyah Ayu Musyafah , 2020, Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam , Dalam Jurnal Crepido Volume 02, Nomor 02, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Elvina Jahwa, dkk, 2024, Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia, Dalam Journal Of Social Science Research Volume 4 Nomor 1, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Faishal, Faisar Ananda Arfa, 2024, Hukum Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia, Dalam Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Volume 7 Nomor 3
Maimun, 2022, Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata, Dalam Jurnal Jurnal Al-Mizan, Volume 9, No 1, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh
Skripsi :
Reni Febrianti, 2020, Usia Menikah Dalam Perspektif Hukum (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif), Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Islam Iain Bone
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sarudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








