Studi Komparatif Akibat Hukum Perkawinan Prespektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia

Authors

  • Sarudi Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.101

Keywords:

Akibat Hukum Perkawinan; Hukum Positif; Hukum Islam.

Abstract

Walaupun dalam hukum positif menjadikan hukum agama sebagai sumber pembentukannya termasuk dalam mengatur tentang perkawinan, akan tetapi upaya harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam dalam mengatur tentang perkawinan masih memiliki celah perbedaan pada peraturan yang dihasilkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum perkawinan prespektif hukum positif dan hukum islam di Indonesia. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa walaupun ketentuan terkait perkawinan dalam hukum positif mengadopsi ketentuan dalam hukum Islam akan tetapi masih memiliki perbedaan dalam berbagai hal yang diatur seperti kewajiban dalam pencatatan perkawinan, usia yang dijadikan standar boleh melaksanakan perkawinan, akibat hukum yang menekankan pada kepastian hukum dari prespektif hukum positif dan pelaksanakaan prinsip-prinsip agama dari prespektif hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Idris Ramulyo, 2005, Beberapa Masalah tentang Hukum Acata Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Ind.Hill Co, 2005)

Mahmud Yunus, 1996, Hukum Perkawinan dalam Islam, Cet. XV, (Jakarta: Hidakarya Agung :)

Mohammad Daud Ali, 2002, Hukum Islam dan Peradilan Agama ; Kumpulan Tulisan, Cet. II, (Jakarta: Raja Grafindo Persada)

Jurnal :

Abu Yazid Adnan Quthny , 2022, Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Dalam Jurnal Hukum Islam Vol 8, No 1, Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Aisyah Ayu Musyafah , 2020, Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam , Dalam Jurnal Crepido Volume 02, Nomor 02, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Elvina Jahwa, dkk, 2024, Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia, Dalam Journal Of Social Science Research Volume 4 Nomor 1, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Faishal, Faisar Ananda Arfa, 2024, Hukum Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia, Dalam Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Volume 7 Nomor 3

Maimun, 2022, Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata, Dalam Jurnal Jurnal Al-Mizan, Volume 9, No 1, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

Skripsi :

Reni Febrianti, 2020, Usia Menikah Dalam Perspektif Hukum (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif), Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Islam Iain Bone

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Sarudi. (2025). Studi Komparatif Akibat Hukum Perkawinan Prespektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia. Unizar Law Review, 8(1), 142–148. https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.101