Politik Hukum Perbandingan: Kebijakan Regulasi Iklan Rokok Di Indonesia Dan Australia
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.104Keywords:
Hukum; Iklan; Politik; Regulasi; Rokok.Abstract
Rokok merupakan produk legal yang berdampak besar terhadap Kesehatan publik. Di tengah meningkatnya prevalensi perokok muda, regulasi iklan rokok menjadi instrumen penting dalam politik hukum suatu negara. Indonesia dan Australia memiliki pendekatan yang sangat berbeda dalam mengatur iklan rokok, mencerminkan orientasi politik hukum masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kebijakan regulasi iklan rokok serta menganalisis politik hukum pengaturan iklan rokok di Indonesia dan Australia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang menitikberatkan pada kajian terhadap bahan hukum tertulis dengan menelaah asas, doktrin, norma, serta teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas struktural dalam kerangka hukum kedua negara, di mana Indonesia melalui PP Nomor 109 Tahun 2012 menerapkan pendekatan pembatasan limitatif seperti pengaturan jam tayang dan zonasi namun tetap melegalkan eksistensi promosi tembakau sebagai konsekuensi dari akomodasi kepentingan ekonomi. Sebaliknya Australia telah menggeser paradigma hukumnya ke arah denormalisasi total industri tembakau melalui ratifikasi FCTC dan implementasi legislasi kemasan polos (plain packaging) serta pelarangan iklan di seluruh spektrum media. Analisis komparatif ini mengungkapkan bahwa perbedaan mekanisme regulasi tersebut bersumber dari perbedaan kedudukan state obligation terhadap kesehatan publik dalam tata hukum masing-masing negara.
Kata Kunci: Hukum; Iklan; Politik; Regulasi; Rokok.
Downloads
References
Buku:
Amraeni, Yunita. Isu Kesehatan Masyarakat dalam SDG’s (Pekalongan: PT Nasya Expanding Management, 2021)
MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. (Jakarta: Rajawali Pers,2017).
Sitepoe, Mangku.Corat-coret Anak Desa Berprofesi Ganda. (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia,2008)
Sood, Muhammad. Hukum Perdagangan Internasional. (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2018)
Widjanarko, Agus. Gagasan dari Lapangan Opini-Opini Kesehatan. (Bandung: CV Rasi Terbit, 2015)
Jurnal:
Australian Government National Preventative Health Taskforce. (2009). Discussion Paper. Australia: The Healthiest Country
Saly, Jeane Neltje. (2011). Laporan Akhir Penelitian Hukum Efektivitas Peraturan Terkait Pengendalian Produk Tembakau Terhadap Kesehatan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,R.I.
World Health Organization. (2005). Framework Convention on Tobacco Control, Ganeva: WHO.
Website:
Asian Pasific Solidarity Network. (2013). Tobacco brands still relentless on advertising in Indonesia. Avail-able from : https://www.asia-pacific-solidarity.net/index.php/news/2013-05-31/tobacco-brands-still-relentless-advertising-indonesia. [diakses 20 Agustus 2025]
The Conversation.(2018). Tobacco company in Indonesia skirts regulation, uses music concerts and social media for marketing. Avail-able from : https://theconversation.com/tobacco-company-in-indonesia-skirts-regulation-uses-music-concerts-and-social-media-for-marketing-93206? [diakses 28 Agustus 2025]
Tobacco in Australia: Facts & Issues. (2023). The retail environment is crucial to the marketing of tobacco products. Avail-able from: https://www.tobaccoinaustralia.org.au/chapter-11-advertising/11-9-retail-promotion-and-access. [diakses 21 Agustus 2025]
Tobacco Tactics from the University of Bath. (2024). Indonesia Country Profile. Avail-able from: https://www.tobaccotactics.org/article/indonesia-country-profile/. [diakses 28 Agustus 2025]
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ranisa Diati , Efika Weny Meida Simatupang , Cassis Merinthia Ariapramuda , Wicipto Setiadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








