Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Syarat Pencalonan Presiden/Wakil Presiden

Authors

  • Ady Supryadi Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Anies Prima Dewi Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Fitiani Amalia Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Hamdi Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Rena Aminwara Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Asri Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Baiq Rara Carina Sizi Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.109

Keywords:

Kewenangan; Batas Usia; Mahkamah Konstitusi.

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan perdebatan yuridis dan ketatanegaraan terkait batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan ini mengubah makna normatif Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menetapkan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap syarat batas usia calon Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan norma melalui putusan tersebut serta menelaah implikasi yuridisnya terhadap prinsip open legal policy, pemisahan kekuasaan, dan kepastian hukum dalam sistem pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusan ini telah memperluas perannya dari negative legislator menuju positive legislator dengan membentuk norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Putusan tersebut berimplikasi pada perubahan syarat pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden, menimbulkan persoalan kesetaraan di hadapan hukum, serta berpotensi melemahkan prinsip kepastian hukum dan sistem checks and balances. Penelitian ini menegaskan pentingnya peneguhan kembali batas kewenangan Mahkamah Konstitusi agar tetap berada dalam koridor konstitusional guna menjaga demokrasi konstitusional dan negara hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amiruddin, Zainal Asikin. 2020.“Pengantar Metode Penelitian Hukum”. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly. (2011), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, Jimly. (2016), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Abdul Latif, 2009, dkk, Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Total Media, Yogyakarta.

Alfiella Fika, (2021), Kewenangan Positve Legislature Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang Undang Dasar 1945, Institut Agama Islam Negeri Jember.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana,.

Artikel

Aninditya Eka Bintari, 2013 ‘Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Penegakan Hukum Tata Negara’, Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal)

Zoelva, Hamdan. 2011, “Batasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 8, No. 5

Internet

https://www.hukumonline.com/klinik/∂/pengecu∂li∂n-b∂t∂s-usi∂-c∂pres-d∂n-c∂w∂pres-ini-∂l∂s∂n-mklt65311∂4618f88/, di∂kses p∂d∂ t∂ngg∂l 6 15 Desember T∂hun 2025, pukul 23.45.

https://journ∂l.stekom.∂c.id/index.php/J∂ks∂/∂rticle/view/1512/993,diakses p∂d∂ h∂ri r∂bu 15 Desember 2025, pukul 13.34 WIT∂.

Peraturam Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Supryadi, A., Prima Dewi, A., Amalia, F., Hamdi, H., Aminwara, R., Asri, A., & Baiq Rara Carina Sizi, B. R. C. S. (2025). Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Syarat Pencalonan Presiden/Wakil Presiden. Unizar Law Review, 8(2), 193–201. https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.109