Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Syarat Pencalonan Presiden/Wakil Presiden
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.109Keywords:
Kewenangan; Batas Usia; Mahkamah Konstitusi.Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan perdebatan yuridis dan ketatanegaraan terkait batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan ini mengubah makna normatif Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menetapkan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap syarat batas usia calon Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan norma melalui putusan tersebut serta menelaah implikasi yuridisnya terhadap prinsip open legal policy, pemisahan kekuasaan, dan kepastian hukum dalam sistem pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusan ini telah memperluas perannya dari negative legislator menuju positive legislator dengan membentuk norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Putusan tersebut berimplikasi pada perubahan syarat pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden, menimbulkan persoalan kesetaraan di hadapan hukum, serta berpotensi melemahkan prinsip kepastian hukum dan sistem checks and balances. Penelitian ini menegaskan pentingnya peneguhan kembali batas kewenangan Mahkamah Konstitusi agar tetap berada dalam koridor konstitusional guna menjaga demokrasi konstitusional dan negara hukum di Indonesia.
Downloads
References
Buku
Amiruddin, Zainal Asikin. 2020.“Pengantar Metode Penelitian Hukum”. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. (2011), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. (2016), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Abdul Latif, 2009, dkk, Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Total Media, Yogyakarta.
Alfiella Fika, (2021), Kewenangan Positve Legislature Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang Undang Dasar 1945, Institut Agama Islam Negeri Jember.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana,.
Artikel
Aninditya Eka Bintari, 2013 ‘Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Penegakan Hukum Tata Negara’, Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal)
Zoelva, Hamdan. 2011, “Batasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 8, No. 5
Internet
https://www.hukumonline.com/klinik/∂/pengecu∂li∂n-b∂t∂s-usi∂-c∂pres-d∂n-c∂w∂pres-ini-∂l∂s∂n-mklt65311∂4618f88/, di∂kses p∂d∂ t∂ngg∂l 6 15 Desember T∂hun 2025, pukul 23.45.
https://journ∂l.stekom.∂c.id/index.php/J∂ks∂/∂rticle/view/1512/993,diakses p∂d∂ h∂ri r∂bu 15 Desember 2025, pukul 13.34 WIT∂.
Peraturam Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ady Supryadi, Anies Prima Dewi, Fitiani Amalia, Hamdi, Rena Aminwara, Asri, Baiq Rara Carina Sizi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








