Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia

Authors

  • Putri Raodah Departemen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Zahratulain Taufik FHISIP Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.112

Abstract

Greenwashing adalah praktek pengungkapan informasi ramah lingkungan yang tidak berdasar oleh pelaku usaha, sehingga merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis Pengaturan perlindungan konsumen berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap praktik greenwashing dalam kerangka agenda pembangunan rendah karbon di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif, pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa saat ini peran konsumen dalam PRK hanya sebagai pihak yang dibutuhkan partisipasinya saja, bukan pihak yang secara strategis dilindungi haknya dalam agenda PRK. Perlindugan konsumen dari Greewashing adalah HAM yang secara Konstitusional berdasar pada pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yaitu hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga kedudukan perlindungan konsumen secara hukum lebih tinggi dari PRK karena berdasar konstitusional dan HAM. Perlindungan konsumen dari Greenwashing harus terintegrasi dalam PRK agar outcome PRK tidak mengabaikan perlindungan konsumen dari d. Absennya perlindungan konsumen dalam agenda PRK di Indonesia merupakan celah struktural peluang Greenwashing. Diperlukan upaya koordinasi kebijakan antar Kementerian, Lembaga, dan institusi serta advokasi serta advokasi kebijakan industry periklanan untuk mencegah praktik Greewashing.

Kata Kunci: Consumer Protection, Greenwashing, Indonesia's Low Carbon Development (Indonesia’s LCD)

 

Abstrak

Greenwashing belum termasuk kategori perbuatan khusus dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Upaya koordinasi kebijakan antar Kementerian, Lembaga, dan institusi serta advokasi serta advokasi kebijakan industry periklanan untuk mencegah praktik Greewashing. Agenda Pembangunan Rendah Karbon (PRK) Indonesia berpotensi dijadikan narasi greenwashin. Penelitian ini mengkaji secara normatif bagaimana Kedudukan Greenwashing dalam Hukum Terkait Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) pada Era Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia. Konsumen dibutuhkan partisipasi aktifnya, bukan pihak yang secara strategis dilindungi haknya dalam agenda PRK. Perlindugan konsumen adalah HAM yang secara Konstitusional berdasar pada pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yaitu hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga kedudukan perlindungan konsumen secara hukum lebih tinggi dari PRK karena berdasar konstitusional dan HAM. Perlindungan konsumen dari Greenwashing harus terintegrasi dalam PRK agar outcome PRK tidak mengabaikan perlindungan konsumen dari klaim berkelanjutan. Absennya perlindungan konsumen dalam agenda PRK di Indonesia merupakan celah struktural peluang Greenwashing.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Greenwashing, Pembangunan Rendah Karbon (PRK)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Peter Mahmud Marzuki, 2011. “Penelitian Hukum”. Kencana Prenda Media Group, Jakarta,

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2023. “Pengantar Metode Penelitian Hukum”. Cetakan Ketiga Belas, Rajawali Pers, Jakarta.

Jurnal

Alicia Tiffany Beandda. 2025. “Naskah Strategi dan Penahapan Pembangunan Rendah Karbon dalam RPJPN 2025-2045 Upaya mencapai Net Zero Emissions.” Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas, hlm. 5. https://lcdi-indonesia.id/wp-content/uploads/2025/05/Strategi-dan-Penahapan-Pembangunan-Rendah-Karbon-dalam-RPJPN-2025-2045-Upaya-mencapai-Net-Zero-Emissions.pdf

Antonios Persakis, Theodoros Nikolopoulos, Ioannis C. Negkakis dan Athanasios Pavlopoulos. 2025. “Greenwashing in marketing: a systematic literature review and bibliometric analysis”. International Review on Public and Nonprofit Marketing https://doi.org/10.1007/s12208-025-00452-x

Deviana yuanitasari, Hazar Kusmayanti, and Agus Suwandono. 2025. “Menelaah Greenwashing: Perlindungan Hukum Konsumen Di Tengah Tren Produk Ramah Lingkungan”. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 4 (2). https://doi.org/10.23920/litra.v4i2.2276.

Dhesinta Rini, Wafia Silvi, and Heru Saputra Lumban Gaol. 2025. “SUSTAINABILITY OF ENVIRONMENTALLY FRIENDLY LABELING IN SUPPORTING SUSTAINABLE CONSUMPTION AND PRODUCTION”. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9 (1):109-32. https://doi.org/10.24246/jrh.2024.v9.i1.p109-132.

Dhesinta Rini, Wafia Silvi, and Heru Saputra Lumban Gaol. 2025. “SUSTAINABILITY OF ENVIRONMENTALLY FRIENDLY LABELING IN SUPPORTING SUSTAINABLE CONSUMPTION AND PRODUCTION”. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9 (1):109-32. https://doi.org/10.24246/jrh.2024.v9.i1.p109-132.

Eman Sulaiman, 2022, “Perlindungan Konsumen Perspektif Hak-Hak Asasi Manusia”. Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraaan Volume 9 Nomor 2, Juni 2022 ISSN: 2355-6439 https://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/36464/17029, hlm. 145

Etheldreda E L T Wongkar dan Prilia Kartika Apsari, 2021. “Telaah Kebijakan Sustainable Consumption and Production (SCP) dalam Merespons Fenomena Greenwashing di Indonesia pada Era E-Commerce”. Indonesian Center for Environmental Law, hlm. 18 https://icel.or.id/media/pdf/TelaahKebijakanSustainableConsumptionandProductionSCPdalamMerespon sFenomenaGreenwashingdiIndonesiapadaEraECommerce.pdf

Feghali, K., Najem, R., & Metcalfe, B. D. (2025). Greenwashing in the era of sustainability: A systematic literature review. Corporate Governance and Sustainability Review, 9(1), 18–31. https://doi.org/10.22495/cgsrv9i1p2

Gosselt, J. F., van Rompay, T., & Haske, L. 2019. “Won’t get fooled again: The effects of internal and external CSR ECO-labeling”. Journal of Business Ethics, 155(2), 413–424. https://doi.org/10.1007/s10551-017-3512-8

Indah Dwiprigitaningtias, Firdaus Muhamad Iqbal, Lily Andayani, Diah Arimbi, 2024. “KEDUDUKAN HUKUM INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP (IELH) DALAM UPAYA PENANGANAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT DARI KEGIATAN INDUSTRI: The Legal Status of Environmental Economic Instruments (EEIs) in Addressing Environmental Issues Arising from Industrial Activities”. Res Nullius Law Journal 6 (2): 127-43. https://doi.org/10.34010/rnlj.v6i2.8069.

Irawati, Paramita Prananingtyas, Retno Catur Wulan, 2023. “Regulation Urgency of the Misleading “Greenwashing” Marketing Concept in Indonesia” Indonesia IOP Conference Series Earth and Environmental Science 1270(1):012007, DOI:10.1088/1755-1315/1270/1/012007

Jetmiko Setiawan, Yetti, Indra Afrita, 2025. “ Tanggungjawab Pelaku Usaha atas Produk Cacat Tersembunyi.” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. IX, No. 1, Juni ISSN 2580-0299, e-ISSN 2580-8370 http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris

Mappiasse, Asdar, and Mohammad Saleh. 2025. “Tinjauan Yuridis Terhadap Klaim Greenwashing Dalam Produk Konsumen Di Indonesia Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen”. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5 (4):3699-3705. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4914.

Mikko Sairanen, Leena Aarikka-Stenroos. 2024. “Low-carbon business models: Review and typology”. Manajemen Pemasaran Industri Volume 123 , Hal. 222-250, https://doi.org/10.1016/j.indmarman.2024.10.001

Nur Belian, 2024. “Green Konsumerisme Sebagai Kritik Terhadap Peran Manusia dalam Gerakan Lingkungan”. Vol 2, No 2, E-ISSN 3047-0714 P-ISSN 3047-1451, https://e-journal.usd.ac.id/index.php/senafil DOI: https://doi.org/10.24071/snf.v2i2.8506

Sebastião Vieira de Freitas Netto, Marcos Felipe Falcão Sobral, Ana Regina Bezerra Ribeiro and Gleibson Robert da Luz Soares, 2025. “Concepts and forms of greenwashing: a systematic review”, de Freitas Netto et al. Environ Science Europe, 32:19 https://doi.org/10.1186/s12302-020-0300-3

Zentoni, David M.L. Tobing, Budi Santoso. 2025. “Mengkriminalisasi Greenwashing: Menjawab Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Keberlanjutan”. Jurnal Litigasi: Rumah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan. 26 (1). https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i1.19243.

Dokumen Resmi Pemerintah

Tim Penyusun, 2025. Strategi dan Penerapan Pembangunan Rendah Karbon dalam RPJPN 2025-2029, Kementeriann Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, hlm. 7 https://lcdi-indonesia.id/wp-content/uploads/2022/03/Pembangunan-Rendah-Karbon-Pergeseran-Paradigma-Menuju-Ekonomi-Hijau-di-Indonesia-Ringkasan-Bagi-Pembuat-Kebijakan-2019.pdf

Website

https://pslh.ugm.ac.id/pengakuan-universal-ham-atas-lingkungan-hidup-yang-baik-sehat-dan-berkelanjutan/

https://bphn.go.id/data/documents/uud_1945.pdf

https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-fungsi-pengawasan-dalam-pelindungan-data-pribadi-lt645af912b46a4/

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Raodah, P., & Zahratulain Taufik. (2025). Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia. Unizar Law Review, 8(2), 202–213. https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.112