Analisis Perbandingan Pengawasan Dan Pengendalian Kegiatan Industri Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.113Keywords:
Hubungan Industrial, Hukum, Kata Kunci:. Perlindungan Hukum, Pasien TelemedicineAbstract
Industri merupakan sektor strategis yang berperan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum yang mampu menjamin kegiatan industri berjalan sesuai dengan prinsip good governance dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas, sinkronisasi, serta potensi tumpang tindih dalam pengaturan hukum penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terhadap kedua peraturan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2021 menempatkan pengawasan industri secara dominan di bawah kewenangan pemerintah pusat dengan instrumen seperti Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), audit industri, dan pelaporan berkala. Namun, model ini dinilai kurang efektif karena minim pelibatan pemerintah daerah dan belum adanya mekanisme koordinasi lintas sektor yang terintegrasi. Sementara itu, PP Nomor 46 Tahun 2023 hadir sebagai penyempurnaan dengan memperluas kewenangan pengawasan kepada pemerintah daerah berdasarkan tingkat risiko industri, serta memperkuat koordinasi pusat–daerah melalui rapat neraca komoditas dan sistem pengawasan berbasis digital.
Downloads
References
Buku :
And Mustafa Lutfi. Hamidi, Jazim, Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah: The Turning Point Of Local Autonomy. (Universitas Brawijaya Press, 2021).
Irfan Setiawan, Pengawasan Pemerintahan Dalam Ulasan Teori Dan Praktek (Cv. Rtujuh Media Printing, 2024).
Jurnal :
Andi Sri Et Al., “Analisis Kebijakan Publik Dan Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan Good Governance” 17, No. 2 (2024): 410–18, Https://Doi.Org/10.51903/Kompak.V17i2.2142.
Anis Retno Triana Et Al., “Kepastian Hukum Dalam Penanaman Modal Investasi Di Kawasan Ekonomi Khusus Dari Perspektif Investor,” No. 3 (2024).
Arnoldus Jansen Et Al., “Efektivitas Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Menghindari Tumpang Tindih Regulasi Di Indonesia” 4, No. 1 (2025):.
Bustamin Nongtji, “Konsep “ Efisiens “ Dalam Demokrasi Ekonomi Menurut Pasal 33 Ayat ( 4 ) Uud Nri 1945 Dalam Perspektif,” No. 4 (1999):.
Dinoroy Marganda Aritonang, Pemerintah Daerah, And Pengawasan Fungsional, “Implementasi Pengawasan Melekat Dan Fungsional Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” Xi (2014).
Johan Oscar Ong And Mahazan Masyhudzulhak, “Strategi Pengelolaan Sdm Dalam Peningkatan Kinerja” 2, No. 1 (2020):.
Maheswari Putri And And Rizky Dian Pratama Kinanthi Prabowo, Dimas Aditya Ashari, “Aksentuasi Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Mafia Tambang Melalui Penerapan Sistem Interoperabilitas Dalam Mendorong Kewenangan Otonomi Daerah Yang Berkeadilan,” Journal Of Studia Legalia 5, No. November (2024).
Muhammad Firdaus Et Al., “Pertambangan Batubara : Dampak Lingkungan, Sosial Dan Ekonomi,” Jurnal Redoks 1, No. 1 (2016), Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.31851/Redoks.V1i1.2017.
Putri Permatasari Fani, Andrew Betlehn, And Nadapdap Binoto, “Efektivitas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2022 Terhadap Produktivitas Perusahaan Industri Kecil Dan Menengah Yang Menerima Restrukturisasi Tahun 2024 Di Banten Dan Jakarta Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Ind” 04, No. 11 (2025):.
Purnama Wati Evi, “Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Yang Berkelanjutan,” No. 32 (2018), Https://Doi.Org/10.24970/Jbhl.V3n1.9.
Rio Prabowo Et Al., “Open Access Kontribusi Industri Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Industrial Contribution To National Economic Growth” 02, No. 01 (2025):.
Rizki Rahmadi And Muhammad Yasin, “Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis Dan Ekonomi | Jimbe Https://Malaqbipublisher.Com/Index.Php/Jimbe” 1, No. 5 (2024):.
Susi Rosiana Et Al., “Implementasi Peran Lembaga Negara Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Sebagai Bentuk Penguatan Demokrasi,” Jurnal Hukum Progresif 7, No. 12 (2024):.
Wijaya, Viona, Badan Pembinaan, Hukum Nasional, and Jakarta Timur. “Perubahan Paradigma Penataan Regulasi Di Indonesia” 10 (2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gifar Fajar Sidiq, Andri Suprihatno, Rizal Agung Mufti, Deni Kamaludin Yusup

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








