Problematik Penerapan Restorative Justice Pada Anak Pelaku Tindak Pidana Berat
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.115Keywords:
Anak, tindak pidana berat, restortaive justice, diversiAbstract
Restorative justice sangat diperlukan untuk menjaga hak-hak anak terutama perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui mekanisme diversi, akan tetapi disaat tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana berat penerapan restorative justice menjadi permasalahan yang komplek bagi semua pihak yang terlibat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan restorative justice pada anak pelaku tindak pidana berat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwasannya legalitas penerapan restorative justice pada anak pelaku tindak pidana berat mengacu pada UU SPPA melalui mekanisme diversi. Letak problematik penerapan restorative justice pada anak pelaku tindak pidana berat di Indonesia ada pada ketidaktahuan para pihak yang terlibat dalam upaya diversi baik itu korban, pelaku maupun aparat penegak hukum. Ketidaktahuan akan sistem peradilan anak yang khusus seringkali menjadi sumber rasa ketidakadilan hingga membuat syarat diversi yaitu kesepakatan bersama membuat diversi menjadi gagal.
restorative justice, tindak pidana anak
Downloads
References
Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenda Media Group, Jakarta, 2011.
Santoso, T, (2020), Hukum Pidana (Suatu Pengantar), Depok: RajaGrafindo Persada.
Artikel Jurnal
I Gede Adi Artha, Osgar S Matompo, dan Maisa, “Efektivitas Pembinaan Terhadap Residivis Anak Tindak Pidana Pencurian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu”, Volume 05, Nomor 3, Maret 2022.
Ribut Baidi Sulaiman, 2023, “Restorative Justice: Implemen Tive Justice: Implementasi Kebij Asi Kebijakan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pid Am Sistem Hukum Pidana Indonesi A Indonesia” Madura Islamic University, Indonesia Criminal Law Review: https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/vol2/iss1/3.
Uut Rahayuningsih, dkk, “Pendekatan Restorative Justice dalam Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana: Menyeimbangkan Keadilan dan Pembina”, Prodi Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia, Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 2, April 2025e-ISSN: 3032-5854; dan p-ISSN: 3032-5862.
Wahyu Santoso, Sugianto, Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Anak: Menciptakan Solusi Berbasis Kemanusiaan di Tingkat Penyidikan terkait Perkara Anak Nakal oleh Penyidik POLRI, Journal of Multidisciplinary Science, Universitas Islam Negeri SIBER Syekh Nurjati, IndonesiaVol. 2 No. 1, January 2025.
World wide web
Kayla Manda Maharani, Efektivitas Hukum Pidana Anak: Tercapainya Diversi, Terabaikannya Hak Asasi, dikutip dari https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/efektivitas-hukum-pidana-anak-tercapainya-diversi-terabaikannya-hak-asasi/, diakses pada tanggal 20 Desember 2025 pukul 17.41 Wita
Marliana Damayanti, 2025, Mengenal Konsep Pemidanaan Restorative Justice Dan Rehabilitative Justice Di Indonesia Dari Pendekatan Historis, dikutip dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumseljambibabel/baca-artikel/18009/Mengenal-Konsep-Pemidanaan-Restorative-Justice-Dan-Rehabilitative-Justice-Di-Indonesia-Dari-Pendekatan-Historis.Html, diakses pada tanggal 20 Desember 2025 pukul 14.31 Wita
Wahyu Iswantoro, 2025, dikutip dari https://pn-wamena.go.id/new/content/artikel/20220126141230184213214761f0f45ee5c97.html, diakses pada tanggal 20 Desember 2025 pujul 14.42 Wita
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tri Laksono Kurniawan, I Wayan Puspa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








