Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Studiputusan Nomor : 199/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.16Keywords:
Kata kunci: Jual Beli ; Narkotika ; Penegakan Hukum ; Tindak Pidana.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis bagaimana penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan tindak pidana jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana jual beli Narkotika golongan I bukan tumbuhan (Dalam Putusan Nomor:199/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pada hakikatnya undang-undang mengatur masyarakat secara baik dan bermanfaat dengan menentukan apa yang diwajibkan atau diperbolehkan dan sebaliknya. Hukum dapat mengkualifikasikan suatu tindakan sesuai dengan hukum atau mendiskusikannya sebagai melawan hukum.
Kata kunci: Jual Beli; Narkotika; Penegakan Hukum; Tindak Pidana
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 I Ketut Seregig, Gindha Ansori Wayka, Mutiara Fitri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








