Sistem Sandak Tanggep Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Adat, Studi Kasus Di Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.19Keywords:
Sistem Sandak, Hukum Islam dan AdatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum jual beli dengan sistem sandak tanggep yang dilakaukan oleh Masyarakat Desa Montongbaan Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, sandak tanggep barang atau tanah menjadi sebuah tradisi turun temurun dalam menjalankan muamalah kehidupan sehari-hari sebuah tradisi yang sangat femilier. Tradisi sandak tanggep yang dilakukan di Desa Montongbaan Selatan mengandung arti bahwa si penyandak dengan rela menyerahkan barang atau tanahnya kepada si penaggep dengan catatan si penggep rela memberikan sejumlah uang yang dibutuhkan oleh penyandak untuk memenuhi kebutuhannya dengan waktu yang tidak di tentukan apabila sipenyandak tidak bisa mengembalikan uang sipenanggep maka barang atau tanah yang di sandak selamanya di kuasai dan diambil manfaatnya oleh penanggep maka ini sangat jauh dari aturan jual beli maupun gadai lebih cendrung kepada garar(tipu daya). Hal inilah yang mendorong kami untuk melakukan penelitian terkait masalah praktek sandak tanggep yang terjadi di Desa Montongbaan Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, untuk dikaji dan dibahas dalam perspektif hukum Islam dan adat, dengan tujuan untuk mengetahui status hukum yang pasti mengenai praktek sandak-tanggep barang atau tanah tersebut dan juga untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan adat terhadap pemanfaatan sandak-tanggep barang atau tanah tanpa memperhatikan hak penyandak selaku pihak yang memiliki barang atau tanah tersebut.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sahwan Sahwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








