Hukum Perselisihan Partai Politik: Mahkamah Partai Politik dalam Penataan Negara Multipartai Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.2Keywords:
Pengadilan Partai, Partai-partai politik, MultipartaiAbstract
Keberadaan Pengadilan Partai dalam tata negara dengan sistem corka multipartai menjadi penting guna mengatasi permasalahan perselisihan parpol dimana perselisihan parpol akan sangat mempengaruhi suatu tatanan negara demokrasi Indonesia. Metode penulisan menggunakan penelitian doktrinal dengan jenis bahan hukum sekunder dan primer dan pendekatan kasus, pendekatan konstruksi peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Keberadaan Pengadilan Partai tertuang dalam Undang-Undang Partai Politik tahun 2011, Pengadilan Partai merupakan kuasi yudikatif yang berperan dalam mengatasi dan mengadili berbagai persoalan perselisihan internal partai politik, yang putusannya bersifat final dan mengikat. sengketa kepengurusan internal partai politik. Akibat hukum tidak adanya Partai Makmamah di tubuh Partai Politik jelas berdampak tidak dapat diajukannya gugatan perselisihan partai politik di Pengadilan Negeri atau kasasi di Mahkamah Agung. Banyak sengketa partai politik yang tidak diputuskan oleh negara melalui peradilannya dengan alasan jalur pengadilan partai tidak ditempuh terlebih dahulu, akibat adanya gugatan yang cacat atau prematur dan kedudukan Pengadilan Negeri yang tidak memiliki kewenangan mutlak dan reaktif untuk mengadili. sengketa partai politik itu sendiri. Dengan demikian, keberadaan Pengadilan Partai menjadi sangat penting dan memiliki posisi strategis sebagai peradilan semu internal Partai Politik.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Inkcrah Prudensia; Galih Raka Siwi, Wahyu Donri T

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








