Implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN No 5 Tahun 2020 Tentang Hak Tanggungan Elektronik Ditinjau Dari Aspek Pelayanan Publik Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Barat
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.43Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi peraturan menteri No 5 tahun 2020 tentang hak tanggungan elektronik di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Barat ditinjau dari aspek pelayanan publik dan untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris, yaitu penelitian yang meneliti aturan terkait dengan pelayanan publik berbasis elektronik, serta didukung dengan pendapat ahli (law in the book) selain itu datang langsung ke lapangan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaannya (law in action).Untuk mempermudah penelitian ini digunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach),pendekatan konseptual(conceptual approach),pendekatan sosiologis (sociological approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi peraturan menteri No 5 tahun 2020 tentang Hak Tanggungan Elektronik di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Barat sudah sangat baik dengan menggunakan indikator pelayanan publik seperti Tangibles yang berkaitan dengan tersedianya fasilitas yang lengkap dan memadai, Reliability yang berkaitan dengan Keahlian petugas menggunakan teknologi, Responsiveness yang berkaitan dengan respon petugas yang baik dan sesuai dengan ketentuan apabila Pengguna Layanan mengalami kendala, Assurance yang berkaitan dengan adanya kepastian biaya dalam pelayanan, emphaty yang berkaitan dengan ramah dan sopan santun dalam memberikan pelayanan. Adapun kendalanya yakni masih belum semuanya tanah yang ada di Kabupaten Lombok Barat tervalidasi sehingga masih ada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang datang secara manual ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan pengecekan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ashari Ashari, Khairul Umam, Agung Setiawan, Riska Ari Amalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








