Proses Hukum Dispensasi Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Oleh Kantor Urusan Agama
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.59Abstract
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang kuat yang mitsaqon golizan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal bahagia dengan tujuan untuk memperoleh sakinah mawaddah warohmah akan tetapi perkawinan dengan tujuan tersebut haruslah dimulai dari kematangan fisik, kematangan akal dan kematangan mental, jika tidak maka tujuan dari perkawinan tersebut tidak dapat tercapai. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara komprehensif tentang proses hukum penerbitan dispensasi terhadap perkawinan di bawah umur oleh kantor urusan agama. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Proses hukum dispensasi nikah yaitu proses mendaftar nikah kepada kantor Urusan agama kemudian dari kantr urusan agama akan memeriksa berkas-berkas kedua belah pihak berupa N1 N2N3 N4 N5 N6 jika semua berkas telah di periksa maka KUA akan mengeluarkan N7 sebagai penolakan karena tidak mencukupi umur untuk melakukan perkawinan dengan N7 tersebut akan digunakan oleh para pihak atau wali dari keduanya untuk mendaftarkan permohonan dispensasi kepad pengadilan setelah pengadilan menjalankan fungsinya memeriksa mengadili dan memutuskan maka jika pengadilan mengabulkan permohonan pemohon maka putusan pengadilan tersebut dapat dipergunakan kembali untuk mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ahmad Rifai, Liling Kartini, Atin Meriati Isnaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








