Harmonisasi Pengaturan Penggunaan Ciptaan Pada Pertunjukan Komersial Tanpa Izin Pencipta
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v7i1.62Abstract
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengkaji konflik pengaturan dalam UU Hak Cipta yang mengatur terkait penggunaan ciptaan pada pertunjukkan komersial tanpa ijin pencipta. penelitian ini, digunakan teknik penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan, konsep hukum, dan fakta. Berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan bahwa pengaturan penggunaan ciptaan bagi pengguna ciptaan memiliki dua pendekatan yaitu dengan ijin pencipta atau tanpa ijin pencipta dengan membayar ke LMKN. Dengan adanya pandangan bahwa kedua pendekatan merupakan suatu alternatif, adanya beberapa pengguna ciptaan yang telah membayar ke LMKN, namun pihak pencipta atau pengguna ciptaan lebih mengharapkan penggunaan ciptaan untuk mendapatkan ijin dari pencipta daripada membayar ke LMKN. Oleh sebab itu, dapat dilakukan harmonisasi dengan mengatur pada ketentuan pasal yang sama dan memperjelas ketentuan bahwa pihak pengguna ciptaan yang menggunakan ciptaan tidak perlu meminta izin jika telah membayar ciptaan kepada LMKN.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Komang Satria Wibawa Putra, Made Dinda Saskara Putri, I Nengah Dasi Astawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








