Pembentukan Peraturan Daerah Bernuansa Syariah Perspektif Cita Hukum Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v7i1.66Keywords:
Cita Hukum Pancasila, Pembentukan, Perda SyariahAbstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan-tahapan pembentukan peraturan daerah bernuansa Syariah perspektif Undang-Undang No 32 Tahun 2014 dan untuk mengetahui bagaimana konsep pembentukan peraturan daerah bernuansa Syariah perspektif cita hukum Pancasila. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Dengan menggunakan ketiga pendekatan tersebut diharapkan menjadi suatu kesatuan yang saling melengkapi dan nantinya dapat memperoleh hasil penelitian yang komprehensif. Dengan kesimpulan bahwa tahapan tahapan-tahapan pembentukan peraturan daerah bernuansa Syariah perspektif Undang-Undang No 32 Tahun 2014 meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, sosialisasi, evaluasi, kemudian konsep pembentukan peraturan daerah bernuansa Syariah perspektif cita hukum Pancasila adalah . Jika konsep pembentukan hukum nasional di dalamnya ada peraturan daerah bernuansa syariah, maka Pancasila sebagai rechtsidee memiliki peran dan fungsi sebagai sebagai acuan yang bersifat regulatif dan konstruktif, sebagai motivator dan pedoman penyelenggaraan hukum, metode dan penjelasan yang relevan untuk ditelaah sebagai kunci pembentukan hukum oleh lembaga-lembaga yang berwenang, sebagai kaidah evaluasi dalam penegakan hukum, sebagai leitstern (bintang pemandu) tercapainya cita-cita masyarakat.
Kata Kunci : Pembentukan, Perda Syariah, Cita Hukum Pancasila.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gazali Gazali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








