Tinjauan Hukum Akad Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v7i1.68Keywords:
Akad Pembiayaan, Mudharabah, Perbankan SyariahAbstract
Gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari peminjam atau murtahin. Rahn terjadi karena adanya transaksi muamalah tidak secara tunai (hutang piutang). Dan apabila bermuamalah tidak secara tunai, hendaknya ditulis sebagai bukti agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari. Sayid Sabiq mendefinisikan rahn adalah : menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang yang memungkin untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut. Bank syariah telah membawa dampak yang positif pada dunia perbankan khususnya di Indonesia. Perbankan syariah dalam menyalurkan pembiayaan senantiasa mengacu pada prinsip syariah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Prinsip Syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu yang sesuai dengan prinsip syariah adalah pembiayaan mudharabah. Mudharabah merupakan salah satu pembiayaan pada bank syariah dengan sistem profit and loss sharing dengan cara pihak pertama sahibul mal sebagai pemilik dana dan pihak kedua mudarib sebagai pengelola untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi akad.Abstrak
Mudharabah merupakan salah satu pembiayaan pada bank syariah dengan sistem profit and loss sharing dengan cara pihak pertama sahibul mal sebagai pemilik dana dan pihak kedua mudarib sebagai pengelola untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi akad. Konsep mudharabah yang dijalankan di Bank Syariah sering kali membutuhkan jaminan mudarib untuk memperoleh modal padahal hakikatnya sistem mudharabah dalam sistem fiqh tidak seperti itu. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa Konsep Pembiayaan Mudharabah dan mengetahui mekanisme Penyaluran Dana Pembiayaan Mudharabah. Penelitian ini jenis penelitian hukum normatif, metode pendekatannya meliputi; Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Sosiologis (Socio Legal). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakekat mudharabah konsepnya adalah sebuah teransaksi antara pemilik modal dengan pegelola modal dengan tujuan akhir bagi hasil atau keuntungan dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Mekanisme penyaluran pembiayaan mudharabah memiliki aturan tersendiri akan tetapi secara fiqh penyaluran pembiayaan mudharabah tidak menggunakan jaminan sebagai bagian dari akad transaksi pembiayaan mudharabah.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sri Hariati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








