Money Politic Dan Delik Politik: Studi Relasi Serta Pengaruhnya Terhadap Ekstradisi Dalam Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • David Hardiago Faculty of Law, Universitas Islam Riau
  • syafrinaldi syafrinaldi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Islam Riau
  • Rani Fadila Syafrinaldi Departemen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum UIR
  • Nunung Rahmania Departemen Hukum Pidana, Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36679/ulr.v7i1.69

Keywords:

Extradition, Money Politics, Political Delict, Delik Politik, Ekstradisi

Abstract

Delik politik yang tidak memiliki batasan normatif, berdampak pada lahirnya dua kubu utama ketika dihubungkan dengan tindak pidana money politics dan mekanisme ekstradisi terhadap pelakunya. Kubu pertama yang menkualifikasikan tindak pidana money politics sebagai bagian dari delik politik, membawa implikasi pelaku tindak pidananya tidak dapat diekstradisi. Sementara kubu kedua yang tidak mengkualifikasikan tindak pidana money politics sebagai bagian dari delik politik, membawa implikasi pelakunya dapat ekstradisi, namun melahirkan prolem hukum lanjutan berupa kebutuhan akan penegasan apakah pandangan tersebut dapat diberlakukan secara general terhadap seluruh tindak pidana money politics yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji antinomi tersebut dengan fokus pada permasalahan utama yakni: Pertama, bagaimana hubungan antara tindak pidana money politics dan delik politik dalam hukum pidana di Indonesia. Kedua, bagaimana proyeksi terhadap mekanisme ekstradisi atas tindak pidana money politics di masa mendatang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan berupa: Pertama, hubungan antara delik politik dan tindak pidana money politics dalam dimensi hukum pidana Indonesia, menghasilkan 2 (dua) pandangan yang berlawanan, disatu sisi mengartikan tindak pidana money politics sebagai bagian dari delik politik, sementara di sisi lainnya menanggap tindak pidana money politics bukanlah delik politik, yang mana kedua pandangan tersebut membawa implikasi terkait dengan mekanisme ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana money politics. Kedua, untuk mengantisipasi perbedaan pandangan tersebut disusun kriteria delik politik sebagai proyeksi untuk diterapkan pada reformulasi regulasi ekstradisi yang ada saat ini baik secara parsial maupun secara total.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Hardiago, D., syafrinaldi, syafrinaldi, Syafrinaldi, R. F., & Rahmania, N. (2024). Money Politic Dan Delik Politik: Studi Relasi Serta Pengaruhnya Terhadap Ekstradisi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Unizar Law Review, 7(1), 77–89. https://doi.org/10.36679/ulr.v7i1.69