Konsep Residive Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v7i1.70Keywords:
Residive, KUHP Nasional, Tujuan PemidanaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep residive dalam Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana yang saat ini berlaku dan konsep residive dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana Nasional ditinjau dalam perspektif tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative. Penelitian hukum yang mencakup asas-asas hukum, mengkaji serta meneliti peraturan perundang-undangan. Yakni peraturan perundang-undangan terkait dengan meta norma yang berasal dari kajian filsafat dan teori hukum. Penelitian hukum normatif akan bertitik tolak pada bahan pustaka atau data sekunder, dengan cakupan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah Konsep residive dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana yang berlaku saat ini tidak mengatur mengenai mengulangan umum (general recidive). Yang dimaksudkan pengulangan umum yaitu sebagai dasar pemberatan pidana dengan berlaku terhadap semua tindak pidana. Dalam KUHP mengatur yang pertama pengulangan hanya terjadi pada kejahatan-kejahatan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan konsep residive dalam Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana Nasional menganut sistem “Algemene Recidive” atau recidive umum, artinya sudah tidak lagi membedakan jenis tindak pidana atau kelompok jenis tindak pidana yang diulangi. Pemberatan hukum mempunyai tujuan yang tidak berbeda dengan hukuman (pidana) itu sendiri, yaitu untuk mencegah seseorang agar tidak melakukan sesuatu kejahatan. Dengan diperberatnya suatu ancaman pidana, maka dapat diharapkan orang menjadi takut untuk melakukan perbuatan kejahatan ataupun mengulangi perbuatannya kembali. Maka, hal ini sesuai dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Titin Nurfatlah, Sukma Hidayat Kurnia Abadi, Saparudin Efendi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








