Akta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Dengan Tanggal Mundur (Back Date) Berdasarkan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No. 19 PK/PDT/2016)
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.83Keywords:
Back Date, Itikad Baik, Kepastian Hukum, PPJBAbstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disingkat PPJB) perjanjian yang dilakukan sebelum pelaksanaan jual-beli oleh para pihak, karena adanya unsur-unsur jual-beli yang belum terpenuhi. PPJB tersebut dapat dibuat baik secara Notariil maupun dibawah tangan, dimana dalam praktek, PPJB tersebut berdasarkan atas suatu tujuan tertentu, dibuat dengan tanggal mundur (back date). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dimana hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Akta PPJB yang dibuat dengan tanggal mundur (back date) tidak dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak apabila dibuat berdasarkan itikad tidak baik dan tidak memiliki nilai otentitas karena dalam pembuatannya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJN), meskipun telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPer).
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Daniel Brian Imawan Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








