The Perlindungan Hukum Bagi Notaris Pengganti Atas Intervensi Dari Notaris Yang Diberhentikan Sementara Terhadap Pengangkatannya
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.85Keywords:
Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, Notaris Pengganti, Perlindungan HukumAbstract
Notaris dalam melaksanakan jabatannya diatur dalam Undang – Undang Jabatan Notaris dan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris. Pelanggaran yang tidak luput dilakukan oleh Notaris dan berakibat dijatuhkannya sanksi, atas sanksi yang diberikan Majelis Pengawas berhak menunjuk Notaris pengganti. Pada sebuah contoh kasus, terdapat notaris yang diberi sanksi, menggugat notaris pengganti yang ditunjuk oleh MPN. Tujuan dari adanya penulisan ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi notaris pengganti dalam menjalankan jabatannya. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif. Notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya semestinya mendapat perlindungan dari gugatan maupun intervensi dari pihak luar, namun Undang – Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik belum mengaturnya. Perlindungan terhadap notaris maupun notaris pengganti sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bitya Putri Chrismanti, Yoan Nursari Simanjuntak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








