Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat atas Klaim Sertifikat oleh Pihak Ketiga
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.88Keywords:
hukum, masyarakat adat, tanah ulayatAbstract
Di Indonesia hukum yang mengatur mengenai hak masyarakat adat dalam menduduki tanah ulayat masih sangat kurang. Hal ini menyebabkan masyarakat adat yang terlebih dahulu telah menduduki suatu tanah ulayat menjadi tidak memiliki kekuatan hukum ketika harus berhadapan dengan badan hukum yang memiliki sertifikat resmi tanah ulayat tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif. Kekuatan hukum yang sangat kurang ini mengakibatkan masyarakat adat kesulitan untuk membuktikan haknya atas tanah ulayat yang ditempatinya lebih dahulu. Pemerintah seharusnya mengambil langkah tegas dengan membuat peraturan hukum berkekuatan tetap untuk mengatasi permasalahan hak tanah ulayat bagi masyarakat adat.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tamara Hendriana, David Hardjo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








