Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat atas Klaim Sertifikat oleh Pihak Ketiga

Authors

  • Tamara Hendriana Fakultas Hukum Universitas Surabaya
  • David Hardjo Fakultas Hukum Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.88

Keywords:

hukum, masyarakat adat, tanah ulayat

Abstract

Di Indonesia hukum yang mengatur mengenai hak masyarakat adat dalam menduduki tanah ulayat masih sangat kurang. Hal ini menyebabkan masyarakat adat yang terlebih dahulu telah menduduki suatu tanah ulayat menjadi tidak memiliki kekuatan hukum ketika harus berhadapan dengan badan hukum yang memiliki sertifikat resmi tanah ulayat tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif. Kekuatan hukum yang sangat kurang ini mengakibatkan masyarakat adat kesulitan untuk membuktikan haknya atas tanah ulayat yang ditempatinya lebih dahulu. Pemerintah seharusnya mengambil langkah tegas dengan membuat peraturan hukum berkekuatan tetap untuk mengatasi permasalahan hak tanah ulayat bagi masyarakat adat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-06-04

How to Cite

Hendriana, T., & Hardjo, D. (2025). Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat atas Klaim Sertifikat oleh Pihak Ketiga. Unizar Law Review, 8(1), 21–37. https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.88