Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.91Keywords:
Welfare; Housing; Participants; Protection; Savings.Abstract
Perumahan adalah salah satu kebutuhan fundamental bagi manusia yang memiliki peranan penting dalam menjamin kehidupan yang aman, sehat, dan bermartabat. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengakomodasi hak atas tempat tinggal yang layak, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Untuk mewujudkan hak tersebut, pemerintah meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai upaya untuk memberikan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, terutama untuk mereka yang berpenghasilan rendah. Namun, pelaksanaan program ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi para peserta yang membayar iuran dan juga mekanisme penyelesaian apabila terjadi kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis perlindungan hukum bagi peserta Tapera dan menjelaskan langkah hukum yang bisa diambil oleh para pembayar iuran yang merasa dirugikan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis regulasi yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi peserta Tapera berasal dari regulasi yang mengatur hak dan kewajiban serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa. Langkah hukum yang bisa diambil mencakup jalur administratif, perdata, atau pengaduan kepada lembaga pengawas yang terkait. Penegakan perlindungan hukum yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan kepercayaan serta partisipasi masyarakat dalam program Tapera.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irfan Ghifari Arfananda, Anang Dony Irawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








