Studi Komparatif Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Mutual Legal Assistance Australia Dan Asean
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.93Keywords:
Perampasan Aset, Mutual Legal Assistance.Abstract
Mutual Legal Assistance merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Indonesia dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan isi perjanjian Indonesia tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui Mutual Legal Assistance secara Bilateral dengan Australia dan secara Multilateral dengan ASEAN. Metode yang digunakan yaitu Yuridis Normatif dengan mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan norma-norma yang berkaitan dengan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri melalui Mutual Legal Assistance. Bentuk dan isi perjanjian Indonesia baik dengan Australia maupun ASEAN sama-sama mengatur mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, namun perjanjian Mutual Legal Assistance dengan Australia hanya korupsi dengan jenis suap saja yang dapat dimintakan Bantuan perampasan dan pada perjanjian dengan ASEAN, perampasan asset hasil tindak pidana korupsi tidak berlaku untuk putusan pengadilan yang terjadi sebelum berlakunya perjanjian.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ika Yuliana Susilawati, Ahwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








