Kebijakan Efisiensi Dalam Pengelolaan Anggaran Negara Indonesia Tahun 2025 Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Yang Berkeadilan

Authors

  • Suherman Universitas 45 Mataram
  • Tri Laksono Kurniawan Universitas 45 Mataram
  • Syaifullah Universitas 45 Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.97

Keywords:

Pengelolaan Anggaran, Efisiensi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Keadilan, Transparansi, Akuntabilitas

Abstract

Efisiensi pengelolaan anggrana negara berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik dari aspek terbatasnya sumber daya manusia, menurunnya kualitas kordinasi dan perencanaan pembangunan, terbatasnya program pembangunan, terhambatnya pengembangan sistem teknologi dan informasi serta menurunnya tingkat kepuasan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan kualitatif untuk memahami dan menganalisis sejauh mana kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah selaras dengan Ketentuan dari Undang-Undang Nomor 17 Taahun 2003. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menjadi landasan penting dalam pengelolaan anggaran negara yang efektif dan efisien. Pengelolaan anggaran negara memilik peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mencerminkan tata Kelola pemerintahan yang baik. Konsep pengelolaan keuangan negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang. Kebijakan anggaran perlu difokuskan pada perbaikan distribusi anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, penguatan otonomi fiskal, serta pemanfaatan teknologi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Agustinus Salle and Paulus K. Allo Layuk, Keuangan Negara & Daerah (Jayapura: Penerbit Universitas Cendrawasih, 2021)

Bayu Segara dan Reza Ibny Prakoso “Informasi APBN 2025 Kementerian Keuangan RI

Dewi Yuliati, “Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran Di Bappeda Provinsi Ntb : Implikasi Terhadap Pelayanan Publik Impact Budget Efficiency Policy In Bappeda Ntb Province : Implications For Public Service” 10, no. 1 (2025)

Eka Budiyanti, “Rendahnya Realisasi Anggaran Pemerintah Menjelang Akhir Tahun 2023,” Isu Sepekan Bidang Ekuinbang Komisi XI DPR RI

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Jurnal :

Devi. Reza et al., “Analisis Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Indonesia Tahun 2019-2021,” Journal Of Ekonomic Education 2, no. 1 (2023)

Luslenika, “Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia: Peluang Dan Tantangan.” Jurnal Kalam 1, no. 2 (2020)

Hartono, H. (2022). Urgensi Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2025 terhadap

pelaksanaan APBN di Kementrian/Lembaga Tahun 2025. Indonesian Research Journal on Education, 2(3), 1030–1037.

Nanda Aulia Rahmawati, Shalfian Agung Prasetyo, and Muhammad Wildan Ramadhani, “Memetakan Visi Prabowo Gibran Pada Masa Kampanye Dalam Prespektif Pembangunan,” WISSEN : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 2, no. 3 (2024), hlm. 105. https://doi.org/10.62383/wissen.v2i3.176.

Downloads

Published

2025-06-17

How to Cite

Suherman, Kurniawan, T. L., & Syaifullah. (2025). Kebijakan Efisiensi Dalam Pengelolaan Anggaran Negara Indonesia Tahun 2025 Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Yang Berkeadilan. Unizar Law Review, 8(1), 134–141. https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.97