Optimalisasi Perlindungan Hukum Berbasis Anti-SLAPP Terhadap Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Hidup

Authors

  • Muhamad Fikrl Haikal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Keywords:

Lingkungan Hidup, Anti-SLAPP, Perlindungan Hukum

Abstract

Di Indonesia, perlindungan lingkungan hidup merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945. Namun, para aktivis lingkungan sering menghadapi ancaman hukum, termasuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang bertujuan membungkam partisipasi publik dalam isu lingkungan. Data dari Auriga Nusantara mengungkapkan 133 kasus SLAPP terhadap pembela lingkungan selama periode 2014-2023, dengan kriminalisasi sebagai ancaman tertinggi. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji optimalisasi perlindungan hukum berbasis Anti-SLAPP terhdap kriminalisasi aktivis lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum berbasis Anti-SLAPP belum optimal dalam memberikan perlindungan terhadap aktivis lingkungan dari kriminalisasi. Sehingga diperlukan upaya untuk mengoptimalisasikan ketentuan peraturan Anti-SLAPP terutama terkait aturan pelaksananya. Diperlukan perumusan undang-undang yang komprehensif, sosialisasi hak-hak aktivis lingkungan, dan kerjasama internasional untuk memperkuat perlindungan hukum dan mendukung keberlanjutan pembangunan lingkungan hidup di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Haikal, M. F. (2024). Optimalisasi Perlindungan Hukum Berbasis Anti-SLAPP Terhadap Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Hidup. Unizar Law Review, 7(2), 103–113. Retrieved from https://ulr.unizar.ac.id/ulr/article/view/73