Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika (Dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus.Anak/2022/Pn.Smr)
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.74Keywords:
Anak; Pertanggungjawaban; Pengedar Narkotika.Abstract
Narkotika menjadi masalah yang selalu menghantui semua kalangan dari dewasa hingga anak-anak. Keberadaan anak yang diistimewakan perlakuannya didalam hukum seringkali dimanfaatkan para pelaku tindak pidana narkotika terutama sebagai kurir atau pengedar (pelaku tindak pidana pengedaran narkotika). Penerapan pemidanaan terhadap anak sering menimbulkan perdebatan, karena pada hal ini mempunyai konsekuensi yang luas pun menyangkut perilaku maupun stigma pada masyarakat dan pun pada diri anak itu, Disatu sisi banyak pihak yang menganggap menjatuhkan pidana bagi anak yakni tak bijak, tapi ada sebagian yang berasumsi pidana pada anak perlu guna dilakukan agar sikap negatif anak tak berlanjut disaat dewasa nanti, pada artian agar memberikan efek jera pada anak. Tujuan penelitian ini merupakan menjelaskan tentang pertanggungjawaban hukum anak sebagai pelaku tindak pidana pengedar narkotika pada sistem peradilan anak di Indonesia, guna mengetahui faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pengedar narkotika, serta agar mengetahui serta menganalisis bagaimana pertimbangan hakim di menjatuhkan putusan terhadap anak menjadi pelaku tindak pidana pengedar narkotika di masalah Putusan nomor 24/Pid.Sus Anak/2022/PN Smr. Metode yg diterapkan pada penelitian ini yakni metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis hakim pada menjatuhkan putusan nomor 24/Pid.Sus Anak/2022/PN telah tepat dengan menerapkan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika namun, diperlukan sanksi tertentu yang diberikan pada pelaku anak untuk memberi efek jera agar tidak mengulang perbuatan yang sama dikemudian hari. Pemberian sanksi tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik untuk anak.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sayid Muhammad Riziq, Surahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.