Pengaturan Public Trust Doctrine Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Energi Baru dan Terbarukan
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.77Keywords:
RUU energi baru dan terbarukan; Doktrin kepercayaan publik; Pengelolaan sumber daya alam.Abstract
Dalam menghadapi krisis energi yang bersumber dari energi fosil yang merupakan energi tidak terbarukan dan energi habis pakai, pemerintah mengupayakan untuk melakukan pengelolaan terhadap energi baru terbarukan yang bersumber dari matahari, air, angin, energi panas bumi yang energinya tidak habis oleh waktu dan kondisi. Tentu dalam pengelolaan sumber daya alam yang memiliki resource tidak terlepas dari pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pengelolaan lingkungan hidup pemerintah diharuskan untuk menciptakan lingkungan hidup yang sehat, aman dan terjaga, bukan hanya untuk generasi sekarang, namun juga untuk generasi yang akan datang untuk menciptakan keadilan antara generasi (inter generation equity). Konsep partisipasi masyarakat dan tujuan kesejahteran masyarakat tertuang dalam pendekatan public trust doctrine dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam pendekatan public trust doctrine untuk melihat sejauh mana perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat memiliki peran dan partisipasi serta dampak mengakomodir hak – hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dibidang energi baru terbarukan, sehubungan dengan hal tersebut, maka peneliti akan menganalisis kebijakan RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan. Dalam tulisan ini akan fokus membahas (1) bagaimana pengaturan public trust doctrine dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan dan (2) Bagaimana perbandingan pengaturan public trust doctrine dalam Rancangan Undang- Undang Tentang Energi Baru dan Terbarukan dengan Undang –Undang Panas Bumi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bentuk pengaturan public trust doctrine dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan hanya terbatas pada partisipasi masyarakat dalam hal pemberian masukan, pengajuan keberatan dalam penyelenggaraan energi baru terbarukan kepada pemerintah, pengawasan dan evaluasi. Sedangkan dalam hal penyelenggaraan energi baru terbarukan, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengusahaan energi baru terbarukan dan memperoleh kesempatan kerja dari penyelenggaraan energi baru dan terbarukan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ratu Julhijah, Muliana M, Suntrajaya, Pahrur Rizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.