Analisis Penerapan Asas Keadilan Dalam Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Dalam Putusan No.727/PDT/2016/PT. DKI)
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.78Keywords:
Asas Keadilan; Sengketa Lingkungan Hidup; Putusan PengadilanAbstract
Implementasi asas keadilan dalam kasus-kasus lingkungan sering kali menghadapi berbagai kendala. Fenomena kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu contoh nyata, terutama yang melibatkan perusahaan besar seperti dalam Putusan No. 727/PDT/2016/PT. DKI. Fenomena pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia sering kali bertentangan dengan asas keadilan yang diamanatkan oleh berbagai regulasi hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi bagaimana putusan pengadilan mencerminkan penerapan asas keadilan dalam konteks pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan semata-mata melalui kajian bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan belum diterapkannya asas keadailan menurut John Rawls dan keadilan distributif yang memberikan perlindungan pada Masyarakat.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Darda Ibnu Mahendra, Fadhila Rosya Hanifa, Julia Anggun Sastika, Lutfiatun Ni’mah, Fadlila Firdausi Aziza, Nazar Nurdin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.