Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum Dan Keadilan Hukum Sebagai Tujuan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Para Filsuf

Authors

  • Renaldy Afriyanto Fakultas Hukum Universitas K.H Bahaudin Mudhary Madura
  • Ainur Gufron Universitas Kh. Bahaudin Mudhary Madura
  • Ahmad Syauqi Bawashir Universitas Kh. Bahaudin Mudhary Madura
  • Rahmad Ready Kurniawan Universitas Kh. Bahaudin Mudhary Madura

DOI:

https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.80

Keywords:

Kepastian hukum; Keadilan Hukum; Kemanfaatan Hukum

Abstract

Filsafat hukum merupakan suatu hasil pemikiran yang mendalam tentang hukum, filsafat hukum merupakan hasil pemikiran terhadap suatu keadaan-keadaan hukum yang ada di sekitarnya. Adanya Filsafat Hukum sangat penting untuk Membangun dan menciptakan suatu pemikiran dan proses pengkajian hukum yang sebenarnya. Khususmya terkait asas kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum sebagai tujuan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa konsep kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum sebagai tujuan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya Kepastian Hukum , Keadilan Hukum dan Kemanfaatan hukum terkandung dalam suatu putusan Hakim. sehingga, Ketiga Tujuan hukum ini yaitu Kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum merupakan tiga aspek yang harus selalu diperhatikan oleh seorang hakim dalam menegakkan hukum. Kepastian hukum tidak menjamin bahwasanya keadilan hukum dan kemanfaatan hukum itu dapat tercapai, sehingga dalam hal ini Hukum yang ditegakkan , dibentuk atau ditemukan oleh hakim merupakan suatu hasil dari proses penafsiran serta pemikiran melalui Filsafat yang mendalam dalam mengkaji dan membentuk atau menemukan suatu hukum.

keywords: Legal Certainty, Legal Justice and Legal Benefit.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Afriyanto, R., Ainur Gufron, Ahmad Syauqi Bawashir, & Rahmad Ready Kurniawan. (2024). Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum Dan Keadilan Hukum Sebagai Tujuan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Para Filsuf. Unizar Law Review, 7(2), 203–211. https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.80