Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum Dan Keadilan Hukum Sebagai Tujuan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Para Filsuf
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.80Keywords:
Kepastian hukum; Keadilan Hukum; Kemanfaatan HukumAbstract
Filsafat hukum merupakan suatu hasil pemikiran yang mendalam tentang hukum, filsafat hukum merupakan hasil pemikiran terhadap suatu keadaan-keadaan hukum yang ada di sekitarnya. Adanya Filsafat Hukum sangat penting untuk Membangun dan menciptakan suatu pemikiran dan proses pengkajian hukum yang sebenarnya. Khususmya terkait asas kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum sebagai tujuan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa konsep kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum sebagai tujuan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya Kepastian Hukum , Keadilan Hukum dan Kemanfaatan hukum terkandung dalam suatu putusan Hakim. sehingga, Ketiga Tujuan hukum ini yaitu Kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum merupakan tiga aspek yang harus selalu diperhatikan oleh seorang hakim dalam menegakkan hukum. Kepastian hukum tidak menjamin bahwasanya keadilan hukum dan kemanfaatan hukum itu dapat tercapai, sehingga dalam hal ini Hukum yang ditegakkan , dibentuk atau ditemukan oleh hakim merupakan suatu hasil dari proses penafsiran serta pemikiran melalui Filsafat yang mendalam dalam mengkaji dan membentuk atau menemukan suatu hukum.
keywords: Legal Certainty, Legal Justice and Legal Benefit.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Renaldy Afriyanto, Ainur Gufron, Ahmad Syauqi Bawashir, Rahmad Ready Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.