Problematika Hukum Revisi UU Minerba: Nilai Keadilan Sosial yang Diabaikan

Authors

  • Aleron Josses Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.81

Keywords:

UU Minerba; Keadilan; Kepentingan Rakyat

Abstract

Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut “UU Minerba”) telah menuai kritik luas karena dianggap merugikan masyarakat, baik dalam proses pembentukannya maupun substansinya. Proses revisi dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik, sehingga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dari sisi substansi, revisi ini dinilai lebih mengutamakan kepentingan korporasi dibandingkan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat terdampak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kepentingan rakyat diabaikan dalam revisi UU Minerba, dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi UU Minerba tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, sehingga memunculkan potensi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat terdampak. Temuan ini menekankan perlunya revisi ulang yang lebih inklusif dan berorientasi pada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Josses, A. (2024). Problematika Hukum Revisi UU Minerba: Nilai Keadilan Sosial yang Diabaikan. Unizar Law Review, 7(2), 212–224. https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.81