Problematika Hukum Revisi UU Minerba: Nilai Keadilan Sosial yang Diabaikan
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.81Keywords:
UU Minerba; Keadilan; Kepentingan RakyatAbstract
Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut “UU Minerba”) telah menuai kritik luas karena dianggap merugikan masyarakat, baik dalam proses pembentukannya maupun substansinya. Proses revisi dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik, sehingga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dari sisi substansi, revisi ini dinilai lebih mengutamakan kepentingan korporasi dibandingkan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat terdampak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kepentingan rakyat diabaikan dalam revisi UU Minerba, dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi UU Minerba tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, sehingga memunculkan potensi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat terdampak. Temuan ini menekankan perlunya revisi ulang yang lebih inklusif dan berorientasi pada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aleron Josses

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.