Problematik Yuridis Pasal 2 KUHP Baru Dalam Perspektif Prinsip-Prinsip Dasar Asas Legalitas

Authors

  • Bahri Yamin Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram
  • M. Taufik Rachman Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.106

Keywords:

pasal 2, KUHP Baru, asas legalitas

Abstract

Perluasan asas legalitas dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengakui serta memberikan kesempatan untuk menerapkan hukum yang hidup dalam Masyarakat (living law) menghasilkan berbagai masalah. Pertama kurang kejelasan mengenai batasan dan kriteria mengenai apa yang dimaksud dengan hukum yang hidup dalam Masyarakat. Kedua, pembiaran terhadap beragam norma adat yang digunakan sebagai dasar dalam pemidanaan dapat menciptakan resiko ketidaksetaraan dalam penegakakan hukum. Ketiga, hukum yang hidup mungkin bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia terutama jika norma adat tersebut mengandung elemen diskriminatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui isi pasal 2 KUHP Baru dikaitkan dengan prinsip-prinsip dasar asas legalitas. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan sejarah. Secara umum problematik yuridis dalam pasal 2 KUHP baru ini jika dikaitkan dengan prinsip-prinsip dasar asas legalitas adalah: 1), Pasal 2 KUHP yang terbaru menciptakan ketegangan yang mendasar terkait prinsip legalitas (nullum crimen sine lege) yakni lex scripta (harus tertulis), lex certa (harus jelas), lex stricta (tidak bisa ditafsirkan secara luas yang merugikan terdakwa), dan lex praevia (tidak berlaku surut), 2), Ketidakjelasan istilah hukum yang hidup dapat menimbulkan ancaman akan ketidakpastian hukum. 3), isu mengenai formalisasi dan validasi adat sebagai dasar untuk pemidanaan belum memadai. 4), Ada kemungkinan terjadinya overcriminalization dan penyalahgunaan kekuasaan. 5), Terdapat ketidaksesuaian antara tujuan kodifikasi modern dan pengakuan terhadap hukum yang tidak tertulis. Oleh karena itu, implementasi Pasal 2 perlu dilakukan dengan ketat, terbatas, dan harus diawasi melalui jalur peradilan agar tidak merusak prinsip dasar dari negara hukum yang modern. Mengingat KUHP yang baru telah memperluas asas legalitas dengan mengakui hukum yang berlaku di masyarakat (hukum yang hidup) maka saran peneliti adalah perlu merumuskan Ketentuan mengenai tata cara penegakan hukum dan adanya penetapan kriteria hukum yang hidup dalam masyarakat agar tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan ke-tujuh, Jakarta: Rineka Cipta

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad,2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Ronny Hanitijo Soemitro, (1999) Metode Penelitian Hukum, Metodologi Penelitian Ilmu Sosial, (Dengan Orientasi Penelitian Bidang Hukum), Pelatihan Metodologi Ilmu Sosial, Bagian Hukum dan Masyarakat FH Undip, Semarang, Undip

Artikel Jurnal

Dyajeng Ayu Musdalifa dkk, (2025) Eksistensi dan Perluasan Asas Legalitas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 JISPENDIORA : Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan Dan Humaniora Volume. 4 Nomor. 1 April 2025

Muchamad Iksan, (2017) asas legaliats dalam hukum pidana: studi komparatif asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam (jinayah ) Jurnal Serambi Hukum Vol. 11 No. 01 Februari - Juli 2017

Nindy Putri Nur Efendi dan Eva Achjani Zulfa, (2024), Sinergi atau Konflik: Pasal 2 KUHP 2023 dalam Penegakan Hukum di Indonesia Nagari Law Review | Volume 8 Number 2 Hal 372, DOI: https://doi.org/10.25077/nalrev.v.8.i.2.p.371-382.2024

World Wide Web

Afifah Fitriyani Oceanto, (2025) Pasal Living Law KUHP: Melindungi atau Membatasi Masyar0akathttp://jentera.ac.id/blog/pasal-living-law-kuhp-melindungi-atau-membatasimasyarakat#:~:text=Pasal%202%20KUHP%20baru%20menyatakan,negara%20dan%20hak%20asasi%20manusia, diakses tanggal 23 Oktober 2025

Rifqi S. Assegaf, (2025) KUHP Baru Tidak (jadi) melanggar asas legalitas https:// www.hukumonline.com/ berita/a/kuhp-baru-tidak-jadi-melanggar-asas-legalitas-lt64191772e84de/, diakses tanggal 21 Oktober 2025

Sulistyani Eka Lestari, (2025) Perubahan Sistem dan Praktik Hukum Pidana Indonesia Sebagai Akibat Berlakunya KUHP Baru, https://journal.uii.ac.id. Diakases tanggal 23 Okotber 2025

Willa Wahyuni, (2025) Melihat Kembali Sederet Pasal Kontroversial KUHP Baru, https:// www.hukumonline.com/berita/a/melihat-kembali-sederet-pasal-kontroversial-kuhp-baru-lt63ca672b7dc8d/, diakses tanggal 21 Oktober 2025

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Yamin, B., & Rachman, M. T. (2025). Problematik Yuridis Pasal 2 KUHP Baru Dalam Perspektif Prinsip-Prinsip Dasar Asas Legalitas. Unizar Law Review, 8(2), 170–180. https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.106