Kompilasi Hukum Islam Sebagai Dasar Hukum Putusan Di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.76Keywords:
Kompilasi Hukum Islam, Pengadilan Agama, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kompilasi hukum islam sebagai dasar putusan di pengadilan agama. Ada dua permasalahan yang akan dibahas diantaranya dasar – dasar Hukum Putusan Hakim Pengadilan Agama serta bagaimana Kekuatan Putusan Pengadilan Agama Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris, metode pendekatannya meliputi penelitain hukum empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan sosiologis (socio legal), dan analisis bahan hukum data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai hukum Materil dan terapan di lingkungan Peradilan Agama maka kekuatan dan kedudukan Kompilasi Hukum Islam sangat kuat sebagai salah satu dasar hakim pengadilan agama dalam menetapkan Putusan. Penegak Hukum dan warga negara Indonesia yang beragam Islam. Kompilasi Hukum Islam merupakan Ijma’ Ulama Indonesia sebagai salah satu sumber hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 1991 yang dijadikan pedoman/rujukan bagi Hakim Pengadilan Agama dan diakui dalam sistem hukum nasional. Dengan adanya penelitian ini diharapkan Hakim Pengadilan agama dapat mensosialisasikan Kompilasi Hukum Islam dan bijak menjadikan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar mengambil keputusan, dan untuk masyarakat harus mengetahui kewenangan absolute dari pengadilan agama dan sebagai umat muslim wajib memahami isi dalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam .
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sri Hariati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.