Analisis Yuridis Kompetensi Absolute Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Memutus Perbuatan Melawan Hukum Oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

(Studi Kasus Putusan Nomor 757/Pdt.g/2022/Pn Jkt Pst)

Authors

  • Ady Supryadi Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Tin Yuliani Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Fahrurrozi Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Aesthetica Fiorini Mantika Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.31

Keywords:

Kewenangan, Putusan, Pengadilan

Abstract

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst, implikasi dari adanya putusan tersebut membuat terjadinya penundaan Pemilu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kompentesi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, karena perbuatan melawan hukum merupakan sengketa administrasi yang seharusnya menjadi kompetensi peradilan Tata Usaha Negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-06-24

How to Cite

Ady Supryadi, Yuliani, T., Fahrurrozi, & Mantika, A. F. (2023). Analisis Yuridis Kompetensi Absolute Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Memutus Perbuatan Melawan Hukum Oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: (Studi Kasus Putusan Nomor 757/Pdt.g/2022/Pn Jkt Pst). Unizar Law Review, 6(1). https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.31

Most read articles by the same author(s)