Pertanggungjawaban Pemilik Hewan Ternak Terhadap Kerusakan Pertanian Berdasarkan Pasal 1368 KUHPerdata

(Studi Di Desa Maronge Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa)

Authors

  • Sahrul Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Fahrurrozi Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Intan Aurel Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Fitriani Amalia Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Imawanto Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Usman Munir Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Gede Tusan Ardika Universitas Saraswati Mataram
  • Aesthetica Fiorini Mantika Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Edi Yanto Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.94

Keywords:

Pertanggungjawaban, pemilik hewan ternak, kerusakan pertanian

Abstract

Pertanggung jawaban pemilik ternak terhadap kerusakan pertanian diatur dalam pasal 1368 KUHPerdata karena pasal tersebut mengatur tentang tanggung jawab pemilik hewan atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan tersebut. Pasal ini berlaku baik hewan tersebut berada dibawah pengawasan pemilinya maupun tersesat atau terlepas. Prinsip tanggungjawab terhadap perbuatan yang tidak didasarkan pada kesalahan. Tujuan penelitian ini ubtuk mengetahui tanggungjawab pemilik hewan ternah terhadap kerusakan pertanian. Penelitian ini adalah penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pemilik ternak terhadap kerusakan pertanian adalah menentukan sikap dan mengambil risiko dalam tindakan dengan perwujudan tanggung jawab dapat ditunjukkan dengan salah satunya melakukan ganti rugi atas kerugian yang mengakibatkan kerusakan pertanian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Amiruddin dan H. Zaenal Asikin, Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers. Jakarta. 2004

Celine TriSiwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2005

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2006

TitikTriwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010

Tim Penyusun, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Jakarta, 2008

Wiyoto, Melatih Anak BertanggungJawab, Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2001

Jurnal :

Muklis, Analisis Ganti Kerugian Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata. Iuris Studia, Jurnal Kajian Hukum, 2023, Vol 4 No. 1.

Saidil Awwalin dan Muzakkir Abubakar, Tanggungjawab Pemilik Hewan Ternak Terhadap Pemilik Tanaman Akibat Adanya Kerusakan Oleh Hewan Ternak (Suatu Penelitian di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar), Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Banda Aceh, 2018, Vol 2 No. 4

Skripsi :

Parlina,Hubungan Antara Self Regulated Learning Dengan Tanggung Jawab Santri Tingkat SLTA di Pondok Pesantren Modern Zam-zam Muhammadiyah Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Skripsi, 2016

Downloads

Published

2025-06-17

How to Cite

Sahrul, Fahrurrozi, Aurel, I., Amalia, F., Imawanto, Munir, U., Ardika, G. T., Mantika, A. F., & Yanto, E. (2025). Pertanggungjawaban Pemilik Hewan Ternak Terhadap Kerusakan Pertanian Berdasarkan Pasal 1368 KUHPerdata : (Studi Di Desa Maronge Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa). Unizar Law Review, 8(1), 126–133. https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.94